Organisasi Masyarakat (ORMAS)
PEMBUBARAN ORMAS: ANTI-PANCASILA
Perlu kita ketahui di negara kita terdapat organisasi masyarakat yang hidup ditengah-tengahnya. Hal ini membuat hati tergerak untuk menulis dan semoga artikel dibawah ini dapat bermanfaat bagi teman-teman. See you...
Selayaknya berjiwa
mewujudkan pancasila sila kelima
berbunyi Keadilan Sosial Bagi Seluruh Bangsa
Indonesia perlu adanya ORMAS sebagai peranan penting di dalam lapisan
masyarakat yang mampu memegang erat kepribadian yang unggul dan bekerja sama
bersama pemerintah dan komponen lainnya untuk mencapai kemerdekaan yang
berlandaskan ideologi kebangsaan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara
Republik Indonesia 1945.
Fenomena gerakan radikalisme di Indonesia menyebabkan
banyaknya peluang gangguan atau perpecahan berkehidupan berbangsa dan
bernegara. Beberapa kasus diantara yakni HTI ( Hizbut Tahrir Indonesia)
dianggap anti-Pancasila, tidak
melakukan tindakan yang positif untuk mengambil peran dalam proses pembangunan
untuk mencapai tujuan nasional. kegiatan yang dilakukan HTI terindentifikasi
kuat telah bertentangan dengan tujuan, asas, dan ciri yang berdasarkan pancasila dan UUD Negara
Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2013 tentang Ormas sehingga dapat mengancam keamanan dan keamanan di lapisan
masyarakat serta keutuhan NKRI.
Organisasi Masyarakat dapat dikenal dengan sebutan Ormas merupakan organisasi yang berada ditengah-tengah masyarakat dan terbentuk secara sukarela berdasarkan kesamaan pendapat atau aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan,
dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan nasional demi tercapainya
tujuan Negara Kesaturan Republik Indonesia yang berlandaskan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan pancasila.Terdiri
dari 14 ORMAS (Organisasi Masyarakat) Islam yang bergabung dalam LPOI (Lembaga Persahabatan Ormas Islam) diantaranya Nahdlatul
Wathan; PERSIS
(Persatuan Islam); PUI (Persatuan Umat Islam); PERTI (Persatuan Tarbiyah Islamiyah ); Al-Irsyad;
Al-Islamiyah; Al Washliyah;
Mathla'ul Anwar; Yayasan Az Zikra; Al-Ittihadiyah; IKADI (Ikatan Dai Indonesia);
Rabithah Alawiyah; PITI (Persatuan Islam
Tionghoa Indonesia);
dan HBMI (Himpunan Bina Mualaf Indonesia). Lapisan masyarakat mendesak pemerintah terkhususnya kepada Presiden segera merealisasikan rencana pembubaran ORMAS HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) dan ORMAS radikal
anti-Pancasila lainnya yang tertuang dalam PERPPU No. 2 Tahun 2017 mengenai Organisasi Kemasyarakatan lebih
demokratis dibandingkan dengan UU
Nomor 17 Tahun 2013 yang digantikan PERPPU itu diresmikan oleh Menteri
Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan
PERPPU itu peluang bagi sebuah
kesewenang-wenangan dan tidak sejalan dengan cita-cita reformasi dan juga sebagai exercise
formula keseimbangan yang mencoba merumuskan margin of appreciation hak asasi manusia
diantara kondisi radikalisme dengan ekstremisme yang terus
meluas di RI.
NU menyatakan rencana
pemerintah membubarkan organisasi HTI
(Hizbut Tahrir
Indonesia) tidak berarti
membatasi atau melarang dakwah Islam.