Merajut Kebersamaan dalam Kebhinekaan Indonesia
Memupuk Komitmen Persatuan dalam Keberagaman Suku, Budaya dan Agama
source: www.mirifica.net |
Lambang Negara Garuda Pancasila pada kaki Garuda tertulis Semboyan Bangsa Indonesia yakni Bhineka Tunggal Ika. Alat pemersatu bangsa Indonesia ialah Bhineka Tunggal Ika. Selain itu, semboyan Bhineka Tunggal Ika, bangsa Indonesia juga memiliki alat–alat pemersatu yang lain, diantaranya Dasar Negara Pancasila, Bendera Merah Putih, Bahasa Indonesia, Lambang Negara Burung Garuda, Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, serta Lagu – Lagu Nasional
Adanya keberagaman suku, budaya dan agama serta karakteristik dan keunikan di setiap wilayah di Indonesia. Hal ini dikhawatirkan sebagai negara yang sangat rentan terjadinya perpecahan dan konflik. Untuk itu, langkah mempersatukan masyarakat yang beragam perlu adanya toleransi yang tinggi antar kebudayaan, sikap saling menghargai antar golongan.
Adanya keberagaman suku, budaya dan agama serta karakteristik dan keunikan di setiap wilayah di Indonesia. Hal ini dikhawatirkan sebagai negara yang sangat rentan terjadinya perpecahan dan konflik. Untuk itu, langkah mempersatukan masyarakat yang beragam perlu adanya toleransi yang tinggi antar kebudayaan, sikap saling menghargai antar golongan.
Pentingnya Integrasi Nasional dalam Bingkai Bhineka Tunggal Ika
Definisi Integrasi Nasional
Mempersatukan Budaya, Agama, dan Suku di Indonesia menjadi satu kesatuan yang bulat dan utuh yang tertuang dalam semboyan Bhineka Tunggal Ika sehingga membentuk status identitas nasional dan mencapai suatu keseraisan fungsi dalam kehidupan masyarakat.
Adapun syarat keberhasilan suatu Intergrasi di suatu negara adalah :
- Masyarakat harus saling mengisi kebutuhan–kebutuhan satu dengan lainnya.
- Dapat menciptakan kesepakatan bersama mengenai norma dan nilai sosial yang dilestarikan dan dijadikan pedoman dalam kehidupan bermasyarakat sosial untuk melangsungkan proses integrasi sosial
Saat ini bangsa Indonesia tidak berada dalam suasana perang. Salah satu kewajiban sebagai warga negara adalah menjaga integrasi nasional dalam Bhineka Tunggal Ika dapat dilakukan dengan cara menjaga keselarasan antarbudaya, suku maupun agama. Hal ini, bisa terwujud, apabila ada peran serta pemerintah dan partisipasi masyarakat dalam proses Integrasi Nasional.
Beberapa faktor pendorong, pendukung dan penghambat Integrasi Nasional
a. Faktor pendorong tercapainya Integrasi Nasional
- Rasa seperjuangan perang yang diakibatkan oleh faktor sejarah bangsa.
- Terciptanya sebuah ideologi Nasional yang tercermin dalam simbol negara yaitu Garuda Pancasila dan Semboyan Bhineka Tunggal Ika.
- Tekad dan kegigihan serta keinginan untuk bersatu di kalangan bangsa Indonesia seperti dinyatakan dalam Sumpah Pemuda.
b. Faktor pendukung Integrasi Nasional
- Penggunaan Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Nasional.
- Timbulnya rasa semangat persatuan dan kesatuan dalam bangsa, bahasa dan tanah air Indonesia
- Kepribadian dan pandangan hidup kebangsaan yang dianut sama, yaitu pancasila
- Tertanam jiwa semangat dan gotong royong, solidaritas, toleransi dan keagamaan yang kuat antar sesama
c. Faktor penghambat Integrasi Nasional
- Kurangnya pemberian penghargaan terhadap kemejemukan yang bersifat heterogen
- Kurangnya sikap toleransi antar golongan
- Kurangnya sikap kesatuan dalam masyarakat terhadap ancaman dan gangguan dari luar Indonesia
Adanya rasa ketidakpuasan terhadap ketimpangan dan ketidakmerataan hasil pembangunan hasil pembangunan
Membangkitkan Kesadaran Warga Negara Untuk bela Negara
Source: https://nusantaranews.co
Kesadaran Warga Negara
Kesadaran merupakan sikap mawas diri sehingga dapat membedakan baik atau buruk, benar atau salah, layak atau tidak layak, patut atau tidak patut dalam berkata dan berperilaku.Definisi Bela Negara
Dalam UU RI Nomer 3 Tahun 2002 tertuang di pasal 9 ayat 1 berbunyi “Pertahanan Negara, upaya Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaanya kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa negara.” Selain itu, merupakan kehormatan warga negara sebagi wujud pengabdian dan kerelaan berkorban kepada bangsa dan negara.Bela negara oleh warga negara merupakan hak dan kewajiban. Pembelaan ini dapat diwujudkan dalam peran keikutsertaan untuk upaya pertahanan negara. Dengan demikian, upaya pertahanan negara didasarkan pada kesadaran hak dan kewajiban warga negara, serta keyakinan pada kekuatan individu.
Hal ini, tercantum dalam UU RI Nomer 3 Tahun 2002 pada pasal 1 ayat 1
- Bangsa Indonesia cinta perdamaian, tetapi lebih cinta kemerdekaan dan kedaulatan, tercantum pada Alenia pertama Pembukaan UUD 1945 Indonesia juga menentang segala bentuk penjajahan dan menganut politik bebas.
- Negara juga mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan berikut adalah pengertiannya :
Ancaman merupakan usaha yang bersifat mengubah atau merombak kebijaksanaan yang dilakukan secara konsepsional melalui tindak kriminal dan politis, diantaranya
1. Ancaman militer sebagai ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan suatu Negara
Adapun macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan Negara Indonesia
a. Dari luar Indonesia
1. Agresi
2. Pelanggaran wilayah oleh negara lain
3. Spionase (mata – mata)
4. Sabotase
5. Aksi terror dari jaringan internasional
b. Dari dalam Indonesia
1. Pemberontakan bersenjata
2. Aksi terror
3. Sabotase
4. Pengrusak lingkungan
5. Aksi kekerasan yang berbau SARA
2. Ancaman non militer, ancaman yang tidak menggunakan senjata, jika dibiarkan akan membahayakan Negara Indonesia
- Tantangan hak atau usaha yang bertujuan untuk menggunggah kemampuan
- Hamabatan usaha yang berasal untuk melemahkan / menghalangi secara tidak konsepsional
- Dasar Hukum Bela Negara
Di bawah ini merupakan dasar hukum dan peraturan tentang wajib Bela Negara
1.Peraturan TAP MPR No VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional
2.Peraturan TAP MPR No VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI
3.Peraturan TAP MPR No VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI
Membangun Kesediaan Warga Negara untuk melakukan bela Negara
a) Pendidikan kewarganegaraan
Pasal 7 ayat 1 dan 2 Undang – Undang RI No 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, dijelaskan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan merupakan pelajaran wajib yang diajarkan di tingkat pendidikan dasar, menengah dan tingkat pendidikan tinggi sehingga dapat memupuk rasa cinta tanah air, jiwa patriotic dalam diri, semangat kebangsaan serta sikap menghargai jasa para pahlawan. Wawasan pendidikan kewarganegaraan yang didapatkan akan memberikan pemahaman dalam menganalisis dan menjawab permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat, dan negara secara berkesinambungan dan konsisten.
b) Pelatihan Dasar Kemiliteran
Kewajiban warga negara yang mendapatkan pelatihan dasar militer adalah siswa sekolah dasar, menengah dan unsur mahasiswa. Mahasiswa tersusun dalam organisasi Resimen Mahasiswa dikenal dengan sebutan Menwa, sedangkan siswa sekolah dasar maupun menangah dapat mengikuti organisasi yang menerapkan dasar-dasar militer contohnya, Pelatihan Baris-Berbaris (PBB), Pramuka, dan Patroli Keamanan Sekolah (PKS), dan Palang Merah Remaja (PMR)
c) Pengabdian sebagai TNI
Dalam UUD Tahun 1945 pada pasal 30 ayat 2 menyebutkan bahwa TNI dan POLRI merupakan unsur utama dalam usaha pertahanan dan keamanan bagi masyarakat. Namun setiap warga negara berhak untuk mengabdi sebagai prajurit TNI dan POLRI melalui syarat–syarat tertentu
d) Pengabdian sesuai dengan keahlian ataupun profesi
Terciptanya upaya Bela Negara tidak hanya melalui kemiliteran, tetapi banyak usaha bela negara dapat dilakukan oleh masyarakat. Salah satunya, pengabdian sesuai bidang profesi merupakan pengabdian warga negara untuk kepentingan pertahanan negara termasuk dalam menanggulangi dan memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh bencana alam, atau bencana lainnya dan perang.
Di bawah ini merupakan dasar hukum dan peraturan tentang wajib Bela Negara
1.Peraturan TAP MPR No VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional
2.Peraturan TAP MPR No VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI
3.Peraturan TAP MPR No VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI
Membangun Kesediaan Warga Negara untuk melakukan bela Negara
a) Pendidikan kewarganegaraan
Pasal 7 ayat 1 dan 2 Undang – Undang RI No 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, dijelaskan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan merupakan pelajaran wajib yang diajarkan di tingkat pendidikan dasar, menengah dan tingkat pendidikan tinggi sehingga dapat memupuk rasa cinta tanah air, jiwa patriotic dalam diri, semangat kebangsaan serta sikap menghargai jasa para pahlawan. Wawasan pendidikan kewarganegaraan yang didapatkan akan memberikan pemahaman dalam menganalisis dan menjawab permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat, dan negara secara berkesinambungan dan konsisten.
b) Pelatihan Dasar Kemiliteran
Kewajiban warga negara yang mendapatkan pelatihan dasar militer adalah siswa sekolah dasar, menengah dan unsur mahasiswa. Mahasiswa tersusun dalam organisasi Resimen Mahasiswa dikenal dengan sebutan Menwa, sedangkan siswa sekolah dasar maupun menangah dapat mengikuti organisasi yang menerapkan dasar-dasar militer contohnya, Pelatihan Baris-Berbaris (PBB), Pramuka, dan Patroli Keamanan Sekolah (PKS), dan Palang Merah Remaja (PMR)
c) Pengabdian sebagai TNI
Dalam UUD Tahun 1945 pada pasal 30 ayat 2 menyebutkan bahwa TNI dan POLRI merupakan unsur utama dalam usaha pertahanan dan keamanan bagi masyarakat. Namun setiap warga negara berhak untuk mengabdi sebagai prajurit TNI dan POLRI melalui syarat–syarat tertentu
d) Pengabdian sesuai dengan keahlian ataupun profesi
Terciptanya upaya Bela Negara tidak hanya melalui kemiliteran, tetapi banyak usaha bela negara dapat dilakukan oleh masyarakat. Salah satunya, pengabdian sesuai bidang profesi merupakan pengabdian warga negara untuk kepentingan pertahanan negara termasuk dalam menanggulangi dan memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh bencana alam, atau bencana lainnya dan perang.