Tips Bayar pajak motor yang telah 5 tahun
Hai Sobat belajarseru.com ! Mimin ingin berbagi terkait Tips untuk mengurus pajak motor yang telah 5 tahun. Dalam praktiknya, mengurus pajak motor yang telah 5 tahun memang bisa menjadi proses yang agak rumit, karena masih banyak masyarakat yang enggan atau malas mengurus pajak 5 tahunan tersebut dikarenakan prosesnya terbilang cukup panjang. Apalagi dalam mengurus pajak 5 tahunan diperlukan aktivitas tambahan seperti cek fisik hingga menunggu keluarnya pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru. tapi dengan panduan yang jelas, semua menjadi lebih mudah. Anda perlu mengikuti beberapa langkah administratif. Berikut adalah langkah-langkah umumnya:
Pastikan Anda membawa semua dokumen yang diperlukan seperti STNK lama, BPKB, KTP, dan bukti pembayaran pajak kendaraan. Selamat melakukan perpanjangan STNK!
1. Persiapkan Dokumen: Anda harus menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan): untuk mengetahui nomor kendaraan dan informasi pajak yang harus dibayar beserta fotokopi.
- BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor): sebagai bukti kepemilikan kendaraan beserta fotokopi.
- KTP (Kartu Tanda Penduduk): sebagai identitas pemilik kendaraan beserta fotokopi.
- Formulir permohonan perpanjangan STNK yang telah diisi (didapatkan dari kantor Samsat)
- Surat keterangan buka blokir, jika STNK dalam status blokir
- Surat kuasa, apabila perpanjangan STNK diurus oleh orang lain dengan identitas berbeda dari STNK dan BPKB. Contoh Surat Kuasa {Klik}
- Untuk kendaraan milik perusahaan maka wajib melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
2. Cek Fisik Kendaraan: Setibanya di kantor Samsat, segera daftar untuk melakukan cek fisik kendaraan bermotor. Cek fisik ini diperlukan untuk memastikan bahwa kendaraan Anda sesuai dengan data yang tertera dalam STNK.
3. Legalisir Hasil Cek Fisik: Setelah cek fisik selesai, langkah berikutnya adalah melakukan legalisir hasil cek fisik kendaraan bermotor tersebut. Ini adalah proses validasi hasil cek fisik yang telah dilakukan.
4. Isi Formulir Perpanjangan STNK: Setelah legalisir, Anda perlu mengisi formulir perpanjangan STNK. Pastikan semua data yang dimasukkan benar dan sesuai dengan informasi kendaraan Anda.
5. Serahkan Berkas ke Pos Loket Progresif: Setelah semua berkas dan formulir diisi dengan lengkap, serahkan semuanya ke pos loket progresif. Di sini, berkas Anda akan diproses untuk perpanjangan STNK.
6. Lakukan Pembayaran:
- Samsat: Anda bisa membayar langsung di kantor Samsat terdekat atau melalui loket pembayaran yang telah ditunjuk.
- Bank atau Minimarket: Beberapa tempat mungkin menyediakan fasilitas pembayaran pajak kendaraan bermotor.
- Online: Jika tersedia, Anda bisa membayar pajak melalui layanan online yang disediakan oleh pemerintah daerah atau aplikasi yang bekerjasama dengan Samsat.
4. Ambil STNK dan pelat baru : Setelah membayar pada loket yang telah ditentukan, anda perlu mengambil STNK dan pelat nomor kendaraan baru di loket TNKB.
5.Perbarui BPKB (Jika Perlu): Jika Anda juga perlu memperbarui informasi di BPKB seperti ada perubahan alamat atau data kepemilikan,, Anda bisa mengurusnya di kantor Samsat atau BPKB sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jangan Lewatkan Masa Berlaku: Jika Anda melewatkan masa berlaku pajak, denda yang dikenakan bisa semakin tinggi. Usahakan untuk mengurus pajak sebelum tanggal jatuh tempo untuk menghindari denda tambahan.